Mahkamah Agung: Rasio Penyelesaian Perkara 2020 Capai 88,7 Persen
Mahkamah Agung RI mencatat rasio penyelesaian perkara sepanjang 2020 mencapai 88,7 persen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung RI mencatat rasio penyelesaian perkara sepanjang 2020 mencapai 88,7 persen.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan tahunan MA yang disampaikan Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Rabu (17/2/2021).
"Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2020 adalah sebesar 88,77 persen," kata Ketua MA Syarifuddin melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Dia menyampaikan bahwa dari sisi ketepatan waktu Mahkamah Agung telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65 persen.
Syariffudin mengatakan bahwa Jumlah tersebut telah melampaui capaian tahun 2019, yaitu sebesar 96,58 persen.
Menurut dia, hal tersebut menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung pada tahun 2020 telah melampaui semua target yang ditetapkan.
"Bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung," kata Syariffudin.
Sementara itu, lanjut Syariffudin, Pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 42.095 perkara.
Secara perinci perkara itu terdiri dari perkara masuk sebanyak 35.927 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 6.168 perkara.
Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara.
Baca juga: Presiden Puji MA: Jumlah Perkara yang Diterima dan Diputus Terbanyak Sepanjang Sejarah
"Dengan demikian rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,22 persen," ucap Syariffudin.
Kemudian di Pengadilan tingkat pertama, Beban perkara tahun 2020 sebanyak 3.893.107 perkara.
Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.805.229 dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 87.878.
Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 3.772.035 perkara.
Kemudian untuk perkara yang dicabut sebanyak 45.474, sehingga sisa perkara pada tahun 2020 sebanyak 75.598.
"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 98,06 persen," ujarnya.