Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua KPK Yakin Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara terulang di ke

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Ketua KPK Yakin Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini tindak pidana korupsi yang diperbuat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak diganjar dengan hukuman mati.

Hal ini dikarenakan rentang waktu korupsi yang mereka berdua lakukan, terjadi saat Indonesia tengah dilanda bencana pandemi Covid-19.

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus lewat pesan singkat, Rabu (17/2/2021).

Juliari Peter Batubara pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi
Juliari Peter Batubara pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi (Kolase Tribunnews (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan https://www.instagram.com/kemensosri))

Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara terulang di kemudian hari.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus.

Baca juga: Juliari-Edhy Dinilai Layak Dituntut Mati, Gerindra: Semua Tergantung Fakta Hukum Jangan Berspekulasi

Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dikatakan Agus, hal Ini layak diterapkan, lantaran belakangan mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu, serta upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.

Berita Rekomendasi

"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas