Menko PMK Soroti Penanganan Limbah Medis yang Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Menko PMK Muhadjir Effendy fokus menyoroti melonjaknya limbah medis di era pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy fokus menyoroti melonjaknya limbah medis di era pandemi Covid-19.
Muhadjir mengungkapkan sejauh ini masih sedikit rumah sakit yang memiliki pengolahan limbah medis.
"Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah medis fasyankes. Namun demikian, faktanya belum banyak rumah sakit yang memiliki pengolahan limbah on-site," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Hingga Saat Ini 1.149.939 Tenaga Kesehatan Telah Terima Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Padahal, Muhadjir mengungkapkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib melakukan pengelolaan limbah B3.
Apabila setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan ke pihak lain dan wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Menparekraf Minta 34 Juta Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Dapat Prioritas Vaksin Covid-19
Bila pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana dalam bentuk pidana penjara dan denda.
"Ini penting karena dampak dari pengelolaan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan seperti tertusuk benda tajam, hepatitis, bahkan HIV," tutur Muhadjir.
Baca juga: Kemenkes: Belum Ada KIPI Bermakna dalam Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia
Dirinya menerangkan pada dasarnya ada empat prinsip pengolahan limbah B3.
Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Lebih lanjut untuk prinsip ketiga dan keempat spesifik khusus limbah Covid-19 yaitu mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.
Data Kementerian PPN/Bappenas menyebutkan potensi peningkatan timbunan limbah medis akibat penggunaan alat pelindung diri (APD) mencapai 3-4 kali dari jumlah sebelumnya.