Muchdi PR Ajukan Banding Usai PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto
Dari 11 gugatan tersebut, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pada Selasa (16/2/2021).
"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut," kata Muchdi PR melalui suara video yang didampingi pengurus pusat DPP Partai Berkarya dan Beberapa DPW Partai Berkarya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Syamsu Djalal Masih Menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya
Muchdi melanjutkan, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja.
Sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.
Baca juga: AMPB Bersyukur Masalah Internal Partai Berkarya Sudah Selesai
"6 gugatan di PN Jaksel, 4 gugatan di PTUN, dan 1 gugatan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Dari 11 gugatan tersebut, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.
Baca juga: Syamsu Djalal Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya
"Jadi hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya," imbunnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya," jelasnya.