Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Presiden Puji MA: Jumlah Perkara yang Diterima dan Diputus Terbanyak Sepanjang Sejarah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji Mahkamah Agung (MA) dalam menerapkan teknologi informasi di lingkungan peradilan yakni e-court dan e-litigation.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Puji MA: Jumlah Perkara yang Diterima dan Diputus Terbanyak Sepanjang Sejarah
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji Mahkamah Agung (MA) dalam menerapkan teknologi informasi di lingkungan peradilan yakni e-court dan e-litigation.

Menurut Presiden penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.

"Jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-court pada tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8560 perkara telah disidangkan secara e- litigation," kata Presiden dalam pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 dari Istana Negara, Jakarta, (17/2/2021).

Presiden menilai penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.

Hal itu dapat dilihat dari jumlah perkara yang didaftarkan dan jumlah perkara yang disidangkan.

"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah, tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," kata Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi Dengarkan Sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara

Presiden berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, dan salinan putusan atau e-verdict.

"Juga perluasan aplikasi e-court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus," pungkasnya.

Dikutip dari laman resmi MA, e-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Sementara itu E-litigation adalah persidangan secara online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas