Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Ditunda Lantaran Saksi Protes Tak Pernah di BAP

Namun Devi yang hadir melalui sambungan daring, protes ke jaksa. Protesnya itu lantaran Devi mengaku tak pernah dipanggil

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Ditunda Lantaran Saksi Protes Tak Pernah di BAP
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya dalam sidang Terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya dalam sidang Terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Namun Devi yang hadir melalui sambungan daring, protes ke jaksa. Protesnya itu lantaran Devi mengaku tak pernah dipanggil dan diambil keterangannya untuk Hiendra.

Ia mengaku cuma pernah diperiksa untuk Terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Saya tidak pernah di BAP untuk Hiendra Soenjoto, kemarin lebih fokus ke Nurhadi dan Rezky," ucap Devi.

Baca juga: KPK Periksa Kerabat Tersangka Perintangan Penyidikan Nurhadi

Kubu tim hukum Hiendra Soenjoto juga mengajukan keberatan lantaran pengakuan Devi yang tak pernah diperiksa untuk kasus kliennya. Mereka menolak Devi diperiksa untuk kasus Hiendra.

"Kalau saksi tidak pernah diperiksa di perkara Hiendra kami keberatan, ini kan saksi fakta," kata salah satu kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Namun jaksa tetap bersikukuh untuk menghadirkan Devi sebagai saksi di sidang Hiendra, dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah pernah diperiksa oleh KPK.

Baca juga: Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang

"Kami butuh kesaksian Devi untuk dua perkara (sidang Hiendra dan sidang Nurhadi dan Rezky)," ujar jaksa Takdir Suhan.

Atas perdebatan itu, majelis hakim akhirnya meminta jaksa memastikan BAP pemeriksaan Devi.

Hakim memberi waktu kepada jaksa untuk memastikannya ke penyidik.

Akhirnya sidang kasus penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ditunda dan disidangkan kembali pada Kamis (18/2/2021) besok.

Baca juga: Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank

"Kita tunda sidangnya besok hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, siang abis salat dzuhur atau sekitar jam 13.30 WIB," ujar Hakim ketua Saefudin Zuhri.

Dakwaan Hiendra Soenjoto

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto memberi suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp45,7 miliar, tepatnya Rp45.726.955.000.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan dua perkara sekaligus.

Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Adapun praktik penyuapan pengurusan perkara - perkara tersebut disamarkan lewat perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara Hiendro dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Baca juga: Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank

Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.

Menurut jaksa, hal ini bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas