Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Lampung Sudah Diasuransikan

Klaim yang akan diberikan pihak asuransi jika terjadi gagal panen adalah sebesar Rp 6 juta per hektare.

Editor: Content Writer
zoom-in 30 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Lampung Sudah Diasuransikan
Kementan
Untuk memberikan ketenangan kepada petani, Ditjen PSP juga telah mengeluarkan program Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) sejak 2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 30 ribu hektare lahan pertanian di Provinsi Lampung telah ter-cover Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal ini dilakukan agar petani tidak menderita kerugian saat terjadi gagal panen. Klaim yang diberikan pihak asuransi jika terjadi gagal panen sebesar Rp 6 juta per hektare.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan apresiasi untuk Provinsi Lampung yang menjaga lahan pertaniannya.

"Dengan meng-cover lahan pertanian, Lampung telah menjaga produksi pangannya. Karena, asuransi akan memberikan klaim kepada petani jika gagal panen. Klaim ini yang bisa dimanfaatkan petani untuk kembali menanam," tulisnya dalam rilisan pers yang diterima Tribunnews, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Pertanian Organik Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Hidup Petani

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.

"Klaim yang akan diberikan pihak asuransi jika terjadi gagal panen adalah sebesar Rp 6 juta per hektare. Dana inilah yang bisa dimanfaatkan petani sebagai biaya produksi untuk menanam kembali," terangnya.

Sarwo Edhy menerangkan, hal tersebut dimungkinkan karena asuransi adalah bagian dari mitigasi dari bencana yang menyebabkan gagal panen.

Baca juga: Kementan: Petani Bisa Manfaatkan Koperasi Pertanian untuk Dapatkan KUR

Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk, Kementan Ajak Petani Lampung Gunakan Asuransi

"Asuransi bisa meng-cover lahan jika terjadi gagal panen akibat perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi, menjelaskan untuk mencegah adanya kerugian berlebih saat gagal panen, dapat mengajukan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

"Tahun ini lahan sawah yang sudah memiliki asuransi ada sekitar 20 ribu hingga 30 ribu hektar ini dapat digunakan untuk mengantisipasi puso juga, namun karena bersifat bantuan nanti lama kelamaan jumlahnya akan dikurangi bila petani telah mandiri," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas