Safenet: UU ITE Momok Menakutkan Kebebasan Berekspresi Masyarakat
Damar mengapresiasi pernyataan Joko Widodo yang positif melengkapi ajakan untuk menyampaikan kritik disertai untuk merevisi UU ITE
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali jadi sorotan publik.
Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Indonesia Damar Juniarto mengatakan pihaknya mencatat ada 381 kasus UU ITE sepanjang 2011 sampai 2019 yang menjerat baik perorangan maupun institusi.
"Pada 2020 ada 84 kasus. Menjerat berbagai kalangan, 15 aktivis, 4 buruh, seorang jurnalis, 3 karyawan swasta, 4 mahasiswa, 2 pejabat publik, 2 pelajar, 1 profesional, 2 wiraswasta, dan 50 warga biasa," ujar Damar kepada Tribun Network, Rabu (17/2).
Baca juga: POPULER NASIONAL: Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati | 9 Pasal Karet UU ITE
Damar menerangkan laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara).
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Wacana Pemerintah Merevisi UU ITE: Pasal-Pasalnya atau Perilaku Polisi ?
Baca juga: JK Tanggapi Jawaban Istana soal Cara Kritik Pemerintah dengan UU ITE: Kasih Rambu yang Lebih Ringkas
"Artinya kecil sekali orang bisa lolos UU ITE. 88% dihukum penjara. Orang ketika menyampaikan sesuatu diranah cyber dia bisa sewaktu-waktu dipenjara apapun profesinya. Akademisi hingga jurnalis," kata Damar.
Damar mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang positif melengkapi ajakan untuk menyampaikan kritik disertai untuk merevisi UU ITE yang menghambat kritik.
"Tapi setelah pernyataan itu disampaikan justru Kominfo berupaya menyusun pedoman interpretasi UU ITE. Ini sama saja mengatakan UU ini tidak ada masalah," kata Damar.
Padahal, menurut Damar, ada tiga lapis persoalan dalam UU ITE.
"Ada dua lapis persoalan lain selain penerapan, yaitu lapisan dampak setelah penerapan. Lebih mengerucut lagi dalam lapisan substansi hukumnya," sambungnya.
Menurut Damar, dampak politik UU ITE adalah digunakan politisi dan kekuasaan untuk menjatuhkan lawan-lawannya.
Sedangkan dampak sosial, yakni orang saling lapor melaporkan, misal balas dendam, persoalan warisan hingga nagih utang menggunakan UU ITE.
Baca juga: JK Tanggapi Jawaban Istana soal Cara Kritik Pemerintah dengan UU ITE: Kasih Rambu yang Lebih Ringkas
"Yang lebih mengerikan adalah dampak demokrasi. UU ITE momok menakutkan. Masyarakat merasakan itu," tutur Damar.
Damar mengatakan kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik atau defamasi, Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kemudian kasus ujaran kebencian pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik banyak digunakan untuk membungkam dan mengkriminalisasi terlapor.
"Selama diterapkan, kami menerima 300 laporan dari korban UU ITE, yang mengancam terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Arsyad.
Arsyad menyontohkan enam kasus UU ITE; Di Baubau, Sulawesi Tenggara, seorang wartawan bernama Muhammad Sadli Soleh diciduk lantaran menulis opini berisi kritik terkait pembangunan oleh Pemkab Buton Tengah, Juli 2019 lalu.
Tulisan Sadli lantas dilaporkan Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah ke Polres Buton.
"Praperadilan dia menang, penetapan tersangka dan DPO dibatalkan. Artinya UU ini punya potensi untuk kriminalisasi," ujar Arsyad.
Lalu ada Muhammad Asrul (34), seorang jurnalis media online Berita.news yang ditangkap Polda Sulsel lantaran terjerat UU ITE. Padahal, menurut Arsyad, persoalan ini masuk wilayah pers namun tetap diproses.
Kemudian ada Diananta Putra Sumedi menjadi tahanan mengalami kriminalisasi atas berita yang dibuatnya pada akhir 2019. Ia dituduh bersalah lantaran beritanya mengenai konflik lahan di Kalimantan Selatan dicap memicu kebencian bermuatan SARA.
Contoh lainnya, ucap Arsyad, seorang konsumen di Surabaya dilaporkan karena mengomentari kosmetik yang digunakannya. Kemudian, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi divonis 3 bukan penjara karena mengkritisi penerimaan CPNS.
Terakhir, kata Arsyad, seorang warga dilaporkan pencemaran nama baik oleh kakak iparnya lantaran menulis status soal utang-piutang. Hal itu, menurut Arsyad, hanya sebagian kecil dari contoh-contoh kasus dari UU ITE. Di balik itu ada dampak lain.
"Jadi selama ini yang tergambar orang melakukan, orang dipenjara, tapi tidak melihat dampak orang yang melaporkan," imbuhnya. "Kita fokus pada kesenjangan pelapor dan terlapor," sambungnya.
9 Pasal Bermasalah UU ITE Versi SAFEnet
1. Pasal 27 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
4. Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
5. Pasal 26 ayat 3
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
6. Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
7. Pasal 40 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
8. Pasal 40 ayat 2
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (tribun network/denis)