Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bamsoet Dukung Pemerintah dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

Aparat kepolisian harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamsoet Dukung Pemerintah dan Kapolri Berantas Mafia Tanah
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri memberantas mafia tanah.

Aparat kepolisian harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

"Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat," kata Bamsoet melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah.

Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah. 

"Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Semisal, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi. Sehingga, masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan," kata Bamsoet. 

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah, Siapapun Bekingnya

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat.

Berita Rekomendasi

Satu diantaranya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya. Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat," pungkas Bamsoet. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas