Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gandeng Kemenkominfo, Polisi Dunia Maya akan Tegur Warganet yang Langgar UU ITE

Polisi dunia maya menjadi langkah preventif selain penindakan hukum UU ITE kepada masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gandeng Kemenkominfo, Polisi Dunia Maya akan Tegur Warganet yang Langgar UU ITE
ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mewujudkan virtual police atau polisi dunia maya. Mereka bertugas menegur masyarakat yang dianggap melanggar UU ITE.

Diketahui, polisi dunia maya adalah kebijakan yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat pimpinan Polri 2021.

Polisi dunia maya menjadi langkah preventif selain penindakan hukum UU ITE kepada masyarakat.

"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital. Nantinya dilakukan virtual police sebelum penindakan oleh polisi atau polisi siber," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ahmad menyatakan polisi dunia maya nantinya bertugas memberikan imbauan masyarakat yang dianggap telah melanggar UU ITE.

Pelanggar akan diingatkan pasal-pasal yang bisa dijerat jika terus melanjutkan mengunggah konten tersebut.

Berita Rekomendasi

"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE," ungkapnya.

Baca juga: Penudaan Pembahasan Revisi UU Pemilu oleh DPR Timbulkan Pertanyaan Publik

Baca juga: Pakar Hukum Tak Setuju Rencana Kominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITE 

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan polisi dunia maya nantinya juga akan bertugas sebagai edukatif kepada masyarakat terkait UU ITE.

Ke depan, diharapkan ruang dunia maya akan lebih sehat dengan meminimalisirkan penegakan hukum.

"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan himbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang turun," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat terobosan baru dalam kepemimpinannya.

Eks Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif terkait penegakan hukum UU ITE.

Jenderal Sigit menyampaikan instruksinya itu setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Jabatan Baru Para Jenderal dan Kapolres yang Ikut Dampingi Listyo Sigit Saat Uji Kapolri di DPR

Baca juga: Sosok Komjen Agus, Kabareskrim Pilihan Kapolri, Pernah Tangani Kasus Penistaan Agama yang Jerat Ahok

Rapat itu dihadiri sebanyak 180 pejabat tinggi TNI-Polri secara fisik maupun daring.

Menurut Jenderal Sigit, persoalan UU ITE ini memang kerap menjadi masalah yang disoroti di masyarakat. Ke depan, pihaknya akan mulai membenahi penegakan hukum UU ITE secara lebih selektif.

"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Jenderal Sigit.

Dijelaskan Sigit, pembenahan ini juga dalam rangka menjaga UU ITE yang kerap menjadi momok sebagai pasal karet. Sebab, potensi masyarakat saling lapor untuk menggunakan pasal UU ITE itu masih sering terjadi.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang tentunya berpotensi untuk digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ungkap dia.

Tak hanya itu, kata Jenderal Sigit, penataan penegakan hukum UU ITE juga diharapkan penggunaan ruang siber dengan lebih baik. Pelanggar akan ditindak secara edukasi dan persuasif terlebih dahulu.

"Penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas