Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Pelajari Gugatan Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya yang Dikabulkan PTUN Jakarta

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkumham Pelajari Gugatan Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya yang Dikabulkan PTUN Jakarta
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.

Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Menyikapi hal demikian, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Ajukan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Tommy Soeharto

“Terkait ini akan kita lihat dan pelajari dulu ya keputusan pengadilannya,” kata Tubagus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/2/2021).

Tubagus menerangkan, sesuai mekanisme, tersedia waktu 14 hari untuk menelaah putusan tersebut.

“Nanti setelah itu baru Kemenkumham ambil sikap,” kata dia.

Baca juga: AMPB Bersyukur Masalah Internal Partai Berkarya Sudah Selesai

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Baca juga: Pecahnya Kongsi Partai Berkarya Versi Kubu Muchdi PR Diibaratkan dengan Istilah Jawa Ini

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas