Kemenkumham Pelajari Gugatan Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya yang Dikabulkan PTUN Jakarta
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.
Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Menyikapi hal demikian, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.
Baca juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Ajukan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Tommy Soeharto
“Terkait ini akan kita lihat dan pelajari dulu ya keputusan pengadilannya,” kata Tubagus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/2/2021).
Tubagus menerangkan, sesuai mekanisme, tersedia waktu 14 hari untuk menelaah putusan tersebut.
“Nanti setelah itu baru Kemenkumham ambil sikap,” kata dia.
Baca juga: AMPB Bersyukur Masalah Internal Partai Berkarya Sudah Selesai
Untuk diketahui, dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Baca juga: Pecahnya Kongsi Partai Berkarya Versi Kubu Muchdi PR Diibaratkan dengan Istilah Jawa Ini
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.