Mahfud MD Harus Luruskan Pernyataan Terkait Keadilan Restoratif Kasus Perkosaan
Usman Hamid kritik pernyataan Mahfud MD soal keadilan restoratif bagi pelaku kasus pemerkosaan, menurutnya pernyataan itu mencederai rasa keadilan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait penerapan restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku kasus pemerkosaan tuai kritik.
Mahfud bilang, dengan keadilan restoratif, pelaku pemerkosa tidak harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.
Menkopolhukam merujuk keadilan restoratif bertujuan membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Waspadai Ancaman Kebakaran Lahan dan Hutan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pernyataan Menkopolhukam itu mencederai rasa keadilan korban dan meremehkan kasus pemerkosaan.
Keadilan restoratif, jelas Usman, berfokus pada upaya mengembalikan harkat dan martabat korban, bukan malah merendahkan korban.
"Harus diingat, hukum itu untuk memberi keadilan, bukan menyepelekan apa yang dialami korban kejahatan. Kami menilai pernyataan Menkopolhukam itu berlawanan dengan semangat mengakhiri kekerasan seksual," ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
"(Pernyataan Mahfud) tidak berpihak kepada korban yang selama ini merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan yang timpang dengan si pelaku," sambung Usman.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Restorative Justice Hingga Pengendalian Covid-19 di Rapim Polri 2021
Usman menyebut, pernyataan Mahfud itu berpotensi melanggengkan budaya ketiadaan hukuman atau impunitas pelaku kekerasan seksual.
"Karena itu, kami mendesak Menkopolhukam untuk segera meluruskan. Jika perlu meminta maaf secara terbuka kepada korban pemerkosaan dan masyarakat serta mendukung pengesahan RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.