Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Proses 3T di Tingkat Mikro Tidak Boleh Hanya Saat PPKM

Muhadjir Effendy meminta proses 3T (tracing, tracking, treatment) di level mikro tidak hanya dilakukan saat Pemberlakukan PPKM.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menko PMK: Proses 3T di Tingkat Mikro Tidak Boleh Hanya Saat PPKM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kesibukan petugas pemakaman mengurus pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Untuk menekan angka kematian akibat Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan masukan kepada pemerintah yaitu seperti menjalankan strategi seperti memperbanyak 3T testing, tracing, dan treatment serta menyediakan fasilitas bagi yang sakit mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta proses 3T (tracing, tracking, treatment) di level mikro tidak hanya dilakukan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dirinya menegaskan pelaksanaan 3T di tingkat terkecil harus terus digencarkan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.

"Perlu diketahui bahwa pelaksanaan 3T di level Mikro ini tidak hanya pada saat PPKM. Selama ada Covid-19 maka tracing di level mikro ini harus terus dilakukan untuk menghabisi wabah Covid-19 yang masih merajalela di Indonesia," ucap Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau PPKM Skala Mikro di Kelurahan Maguwoharjo Yogyakarta

Muhadjir mengatakan pemerintah telah mencanangkan PPKM Mikro sebagai upaya meningkatkan penanganan Covid-19 sampai lingkup masyarakat terkecil, yaitu tingkat desa, kelurahan, dan RT/RW.

Menurutnya, kepedulian masyarakat sekitar dan pihak kelurahan yang bergotong royong memberikan bantuan kepada keluarga yang melakukan karantina mandiri sangat diperlukan.

"Saya yakin sebagian besar desa juga sudah melakukan kegiatan ini," imbuh Menko PMK.

Sehingga, menurutnya, pelaksanaan 3T di tingkat mikro tidak boleh berhenti saat periode PPKM Mikro berakhir.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas