Menko PMK: Proses 3T di Tingkat Mikro Tidak Boleh Hanya Saat PPKM
Muhadjir Effendy meminta proses 3T (tracing, tracking, treatment) di level mikro tidak hanya dilakukan saat Pemberlakukan PPKM.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta proses 3T (tracing, tracking, treatment) di level mikro tidak hanya dilakukan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dirinya menegaskan pelaksanaan 3T di tingkat terkecil harus terus digencarkan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.
"Perlu diketahui bahwa pelaksanaan 3T di level Mikro ini tidak hanya pada saat PPKM. Selama ada Covid-19 maka tracing di level mikro ini harus terus dilakukan untuk menghabisi wabah Covid-19 yang masih merajalela di Indonesia," ucap Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau PPKM Skala Mikro di Kelurahan Maguwoharjo Yogyakarta
Muhadjir mengatakan pemerintah telah mencanangkan PPKM Mikro sebagai upaya meningkatkan penanganan Covid-19 sampai lingkup masyarakat terkecil, yaitu tingkat desa, kelurahan, dan RT/RW.
Menurutnya, kepedulian masyarakat sekitar dan pihak kelurahan yang bergotong royong memberikan bantuan kepada keluarga yang melakukan karantina mandiri sangat diperlukan.
"Saya yakin sebagian besar desa juga sudah melakukan kegiatan ini," imbuh Menko PMK.
Sehingga, menurutnya, pelaksanaan 3T di tingkat mikro tidak boleh berhenti saat periode PPKM Mikro berakhir.