KPK Siap Hadapi Sidang PK Pedangdut Saipul Jamil yang Klaim Punya 4 Novum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pedangdut Saipul Jamil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pedangdut Saipul Jamil.
Saipul Jamil mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan.
“KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).
“Terpidana Saiful Jamil hari ini (kemarin red) sidang PK perdana via online dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK,” kata Ali.
Baca juga: KPK Sebut Hotma Sitompul Terima Fee Lawyer dari Tersangka Suap Bansos Covid-19
Ali menjelaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK itu kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” tandas Ali.
Diberitakan, Saipul Jamil mengajukan PK terkait kasus suap hakim di PN Jakut untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan.
Ada empat novum atau bukti baru yang diajukan Saipul Jamil.
Sidang PK digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rustiyono serta Joko Soebagyo dan Wadji Pramono sebagai hakim anggota.
Baca juga: Geledah 2 Kantor Swasta, KPK Amankan Rekening Koran Terkait Kasus Bansos
Sidang pertama agendanya pembacaan permohonan.
Namun, pengacara hari ini hanya menyerahkan berkas dan permohonan dianggap dibacakan.
Saipul Jamil divonis 3 tahun.
Ia terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp250 juta.
Hakim menyatakan uang Rp250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Meski uang diberikan melalui Syamsul, hakim menyatakan Saipul mengetahui terkait pemberian tersebut. (tribun network/ilham)