Relaksasi PPnBM Ancam Kualitas Udara
Kendaraan pribadi bertambah bisa meningkatkan polusi udara dan pemborosan penggunaan Bahan Bakar Minyak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor dinilai bakal menimbulkan berbagai masalah, salah satunya dampak terhadap lingkungan.
Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Ki Darmaningtyas menilai, kebijakan ini seperti mengulang polemik hadirnya Low Cost Green Car (LCGC) yang kontroversial pada tahun 2013 lalu.
Pada saat itu beberapa aktivis lingkungan atau sebagian orang menilai, kehadiran LCGC akan memicu kemacetan. Dan yang paling parah, hal ini bakal meningkatkan polusi udara.
"Kebijakan ini juga seperti mengulang kebijakan LCGC yang kontroversial pada tahun 2013 lalu," jelas Ki Darmaningtyas dalam diskusi secara daring bersama INDEF, Minggu (21/2/2021).
"Kendaraan pribadi meningkat. Akan meningkatkan juga polusi udara dan pemborosan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)," lanjutnya.
Baca juga: Limbah PPKM Skala Mikro yang Tidak Ditangani Baik Jadi Sumber Infeksi Hingga Pencemaran Lingkungan
Baca juga: Jangan Khawatir, Hal Ini Biasa Terjadi Usai Divaksin Covid-19
Darmaningtyas menceritakan, beberapa waktu lalu Gunung Gede-Pangrango yang berada di Jawa Barat dapat terlihat jelas dari Jakarta.
Hal tersebut menandakan, dari adanya pandemi Covid-19 mampu menghadirkan satu sisi positif. Yakni kadar polusi di Jakarta dapat turun cukup signifikan.
"Pemandangan di Gunung Gede-Pangrango terlihat dari Jakarta. Itu mengindikasikan bahwa udara di masa pandemi ini cerah, bersih," jelasnya.
Dirinya berpendapat, seharusnya sisi positif pandemi bisa menjadi refleksi kebijakan-kebijakan yang ingin diambil Pemerintah.
"Masa pandemi Covid-19 ini bisa jadi refleksi kebijakan mengenai sektor transportasi agar bisa menjaga sisi positif dari efek Pandemi," ujarnya.