Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19? Begini Kata Kemenkes
Kemunculan vaksin Covid-19 memang masih mendapatkan pro dan kontra pada masyarakat. Ada pihak yang setuju, ada pula yang tidak.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemunculan vaksin Covid-19 memang masih mendapatkan pro dan kontra pada masyarakat. Ada pihak yang setuju, ada pula yang tidak.
Selain itu diperparah pula oleh informasi palsu yang bertebaran dimana-mana. Masyarakat yang belum mendapatkan literasi sebagian menerima informasi bulat-bulat.
Baca juga: Survei: Pendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 Cenderung Tak Percaya Vaksin Covid-19
Padahal, vaksin diadakan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara (jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi.
Walau begitu, vaksin tidak bisa diberikan secara bebas dan memang harus dipertimbangkan apakah orang tersebut memenuhi kriteria atau tidak.
Misalnya dari segi usia, vaksin baru bisa diberikan rentang umur 18-59 tahun. Nadia juga mengungkapkan bahwa program vaksin lansia juga akan dilaksanakan.
Meski begitu, untuk ibu hamil belum diperbolehkan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Vaksinasi PB IDI Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD-KAI.
Baca juga: Jangan Khawatir, Hal Ini Biasa Terjadi Usai Divaksin Covid-19
"Saat ini ibu hamil belum boleh, baru ibu menyusui yang diperbolehkan untuk vaksin," ungkapnya pada acara Webinar Series Tim Advokasi Vaksinasi PB IDI bersama KPC PEN, Minggu (21/2/2021).
Tapi belum tentu aturan ini tetap sama. dr Iris mengungkapkan jika prosedur vaksin semakin dinamis. Dahulu ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan tapi kini sudah mendapat izin karena sudah teruji keamanannya.
dr Iris mengungkapkan jika hal ini wajar sebab Covid-19 adalah jenis virus yang baru. Sehingga kemungkinan akan ada hal baru yang dapat ditemukan terkait virus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.