Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia KKP Syarief Widjaja
Syarief akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP yang menjerat Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja, Senin (22/2/2021).
Syarief akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saksi Syarief Widjaja akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021).
Tak hanya Syarief, tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.
Mereka adalah Dina Susiana dan Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma selaku Notaris PPATK, serta Yunus Yusniani selaku Mahasiswa.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali.
Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari kedelapan saksi tersebut.
Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana. Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca juga: Kasus Ekspor Benih Lobster, Cerita Edhy Prabowo Pinjam Kartu Kredit Anak Buah saat Belanja di Hawaii
Baca juga: Alasan Dibalik Wamenkumham dan 2 Eks Pimpinan KPK Setuju Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati
Perkara Suharjito sendiri kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir BBL.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.