KPK Telusuri Aset Staf Khusus Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
KPK menelusuri aset yang dimiliki Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang dimiliki Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata.
Uang untuk membeli aset-aset tersebut diduga diperoleh Andreau dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benih bening lobster atau benur tahun 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk mendalami dugaan ini, tim penyidik memeriksa saksi bernama Jaya Marlian. Jaya diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo dkk.
Baca juga: Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel
Baca juga: Sekjen PBB Tuntut Militer Myanmar Segera Hentikan Penindasan Warga Penentang Kudeta
“Jaya Marlian (Karyawan Swasta) didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021).
Selain Jaya, tim penyidik turut memeriksa dua saksi lagi untuk mendalami pembelian aset Andreau. Mereka yakni Yusuf Agustinus selaku karyawan swasta dan Zulhijar yang bekerja sebaga petani/pekebun.
“Yusuf Agustinus dan Zulhijar didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka APM yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” beber Ali.
Seharusnya tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia KKP Syarief Widjaja. Namun Syarief tidak hadir.
“Mengonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada hari Selasa (23/02/2021),” kata Ali.
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka lainnya.
Mereka yakni Staf Khusus Menteri KP Syarif; Staf Istri Menteri KP Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; dan Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.
Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar
"Masing-masing selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.
Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.
Jangankan dihukum mati, Edhy menekankan, lebih dari itu dia mengatakan siap.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Klaim Kebijakan Ekspor Benih Lobster untuk Kepentingan Masyarakat
Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL).
Edhy Prabowo mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.
"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.
Baca juga: 2 Eks Menteri Korupsi Dinilai Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Tanggapan Pengamat hingga Komnas HAM
Edhy secara tidak langsung membantah melakukan korupsi.
Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur.
Mantan politikus Gerindra ini mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian KKP.
"Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" ujarnya.
Edhy mencontohkan satu peluang korupsi adalah perizinan kapal.
Dia mengatakan sebelumnya butuh 14 hari untuk izin itu keluar.
Namun, Edhy mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam.
"Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," kata dia.
Baca juga: Alasan Dibalik Wamenkumham dan 2 Eks Pimpinan KPK Setuju Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati
Edhy mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat.
Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah.
Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.
KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini.
Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.
KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo.
Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy.
Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.