Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Menjadi 2 Hari

kurva peningkatan Covid-19 belum melandai jadi alasan pemerintah pangkas cuti bersama 2021 dari 7 menjadi 2 hari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Menjadi 2 Hari
ist
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021). 

Baca juga: Menko PMK: Kemungkinan Besar Kita Kurangi Cuti Bersama Tahun 2021

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. 

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Baca juga: Menko PMK Minta Penanganan Banjir di Karawang Tidak Angin-Anginan

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. 

Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik.

Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Hampir 50 Persen, Israel Bersiap untuk Kehidupan Normal

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas