Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Klaim Tidak Mencuri Uang Negara

Meski saat ini menyandang status tersangka suap, Edhy mengklaim tidak menyusahkan negara dan juga tak mencuri uang negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berstatus Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Klaim Tidak Mencuri Uang Negara
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta masyarakat tidak lagi menyudutkan dan merundung dirinya karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Meski saat ini menyandang status tersangka suap, Edhy mengklaim tidak menyusahkan negara dan juga tak mencuri uang negara.

"Saya seolah-olah orang yang di-bully, orang yang paling menyusahkan negara. Saya tidak mencuri uang negara, saya tidak sedikitpun mencuri uang negara," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Edhy berkata bahwa kasus yang menjeratnya tidak seharusnya menghapus prestasi yang diukirnya.

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Ia pun menyinggung mengenai jasanya dalam memajukan cabang olahraga pencak silat.

Sebagai Ketua Harian Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI), Edhy berperan membawa 14 medali emas dari cabang pencak silat dalam perhelatan Asian Games 2018 lalu.

Berita Rekomendasi

"Saya jadi menteri bukan karena tiba-tiba. Saya juga bawa atlet kita (meraih, red) emas. 14 emas untuk Asian Games kemarin. Kenapa itu tidak dihormati," tutur Edhy.

Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK Miliknya

Edhy mengakui kesalahannya atas kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Namun, ia menegaskan akan bertanggung jawab dan tidak akan lari dari proses hukum tersebut.

"Tapi kenapa tidak berbicara dari kebenaran yang saya buat juga?" kata Edhy.

KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Perikanan Tangkap KKP Hingga Tenaga Ahli DPR di Kasus Edhy Prabowo

Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.

KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo.

Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy.

Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas