Jaga Tren Penurunan Kasus Aktif, Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Sampai 8 Maret 2021
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan data perpanjangan PSBB per tanggal 7-22 Februari dianggap mampu menekan kasus aktif di DKI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan, atau hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan masa PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 172 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan data perpanjangan PSBB per tanggal 7 - 22 Februari dianggap mampu menekan kasus aktif di Jakarta.
Terjadi pula penurunan jumlah kasus aktif, di mana per 7 Februari 2021 laju kasus aktif tercatat sebesar 23.869 kemudian turun signifikan per 21 Februari menjadi 13.309 kasus.
Baca juga: Dampak PSBB, Dinas LH DKI Klaim Langit Ibu Kota Kian Cerah dan Kualitas Udara Membaik
Tingkat kesembuhan pasien positif juga meningkat dari 7 Februari sebesar 265.359 atau 90,3 persen menjadi 310.412 atau 94,5 persen per 21 Februari 2021.
"Laju kasus aktif yang nampak menurun ini juga disumbang oleh peningkatan kesembuhan pasien positif Covid-19," kata Widyastuti dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Adapun tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) juga apami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Langgar Perda dan Aturan PSBB, Satpol PP DKI Segel Tempat Karaoke di Cengkareng
Berdasarkan data Dinkes DKI, per tanggal 5 Februari keterisian tempat tidur mencapai 5.921 dari 8.259 atau 72 persen. Namun angka ini menurun per 21 Februari ke level 5.461 dari 8.321 atau 66 persen.
"Sementara itu kapasitas ICU juga mengalami penurunan, yakni per tanggal 5 Februari 2021 kapasitas ICU kita sebesar 1.133 dan terisi 842 atau 74 persen, dan pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71 persen," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.