Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Dalami Asal-Usul Narkoba yang Digunakan Kompol Yuni Cs

Polri masih mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni dan 11 anggotanya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Masih Dalami Asal-Usul Narkoba yang Digunakan Kompol Yuni Cs
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
KRONOLOGI Penggerebekan Kompol Yuni karena Narkoba, 11 Polisi Juga Diamankan, Tes Urin Positif Sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Hingga kini, Direktorat Pidana Umum Polda Jawa Barat dan Propam Polda Jawa Barat masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan. Masih dilakukan penyidikan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat maupun dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jawa Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Seperti Kompol Yuni, 2 Anggota Polsek Lumbis Ditangkap karena Narkoba, Terancam Dipecat

Kombes Ahmad juga masih belum mengetahui apakah Kompol Yuni Cs mengkonsumsi narkoba itu dari hasil barang sitaan.

Pihaknya masih menunggu penyidikan dari Polda Jawa Barat

"Jadi belum ada info terbaru. Nanti kita update," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda usai kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Berita Rekomendasi

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Akhirnya Kapolri Buka Suara Soal Kompol Yuni Cs

Intruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.

Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar

4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait

5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota

6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri

7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.

8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI ataupun Polri.

9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

10. Tidak memberikan toleransi kepada personel yang penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas