POPULER Nasional: Cuti Bersama Tahun 2021 Jadi 2 Hari | Tim Rizieq Shihab Minta Sidang Berlanjut
Inilah berita populer dalam 24 jam terakhir, mulai cuti bersama 2021 dipotong jadi 2 hari hingga tim Rizieq Shihab minta sidang berlanjut
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer dalam 24 jam terakhir.
Mulai cuti bersama 2021 dipotong jadi 2 hari.
Anies Baswedan klaim banjir Jakarta 100 persen surut.
Kubu Rizieq Shihab minta sidang dilanjutkan.
Hingga berita Kapolri perintahkan penyidik tak ragu usut dalang mafia tanah.
1. Cuti Bersama 2021 Dipotong
Baca juga: POPULER Internasional: Rahasia Awet Muda Nenek 50 Tahun | Mesin United Airlines Meledak di Udara
Inilah jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah pemerintah memotong cuti bersama selama 5 hari dari 7 hari menjadi hanya 2 hari.
Pemerintah akhirnya mengubah jadwal cuti bersama 2021 dengan memotong jumlah cuti bersama yang sebelumnya telah diputuskan.
Cuti bersama 2021 yang tadinya tujuh hari dipotong lima hari menjadi dua hari.
Dengan demikian, jumlah cuti bersama pada 2021 kini menjadi hanya dua hari.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
2. Anies Klaim Banjir 100 Persen Surut
Baca juga: Usai Bertemu Ridwan Kamil, Sandiaga Uno Dukung KEK Pariwisata Sukabumi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memastikan semua titik banjir yang ada di Jakarta sudah surut 100 persen pada Senin (22/2/2021) pukul 03.00 WIB dini hari.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers pada Senin, yang dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
"Alhamdulillah pada Minggu, satu hari kemudian 99,9 persen surut. Ini terjadi atas kerja keras seluruh jajaran untuk melakukan pemompaan di tempat-tempat yang terdampak."
"Kemudian Senin dini hari jam 3 pagi tadi dipastikan bahwa 100 persen sudah surut," ungkap Anies dikutip dari Kompas TV.
3. Kubu Rizieq Shihab Minta Sidang Berlanjut
Baca juga: Kisah Pria Surabaya Dipidana karena Terima Transferan Uang Akibat Salah Kirim Bank
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab ditunda pekan depan.
Penundaan lantaran pihak termohon, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir.
Hal tersebut lantaran alamat gugatan kepada Polda Metro Jaya salah.
Kubu Habib Rizieq pun menanggapi hal tersebut.
"Kita bilang tadi perbaiki, kirim saja ke PMJ Itu alasannya tadi sehingga ditunda," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Jika memang pihak termohon tidak hadir lagi pekan depan, kuasa hukum meminta persidangan dilanjutkan.
"Karena ada penolakan dari Mabes Polri. Cuma kita sekali lagi kalau sekali lagi tidak hadir, kita minta dilanjutkan," ujarnya.
4. Tidak Ragu Usut Dalang Mafia Tanah
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para penyidik di daerah tidak ragu mengusut tuntas permasalahan mafia tanah di Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Kapolri juga meminta para penyidik tidak khawatir untuk mengungkap dalang yang berani dalam kasus mafia tanah.
"Sesuai dengan perintah Kapolri ke jajaran agar menindak secara tegas para mafia tanah. penyidik tidak perlu ragu ragu dalam mengusut tuntas masalah mafia tanah, penyidik agar tindak tegas siapapun dalang dan bekingannya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Ia menyampaikan Polri harus berdiri membela hak rakyat dalam kasus sengketa tanah.
Korps Bhayangkara juga harus bertindak tegas dalam penanganan hukumnya.
5. MAKI Gugat Kasus Lahan Cengkareng
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat terkait mangkraknya penanganan korupsi pengadaan lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gugatan praperadilan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termohon III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termohon IV.
"Hari ini, Senin, 22 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang perdana, gugatan praperadilan MAKI lawan Kapolda Metro Jaya dan KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Boyamin mengatakan, sebelumnya gugatan praperadilan serupa juga telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut.
(Tribunnews.com)