Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Dibuka, Begini Skema Program Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Insentifnya

Pendaftaran Gelombang 12 Kartu Prakerja telah resmi dibuka pada Selasa (23/2/2021) hari ini.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Resmi Dibuka, Begini Skema Program Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Insentifnya
Instagram.com/prakerja.go.id
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Gelombang 12 Kartu Prakerja telah resmi dibuka pada Selasa (23/2/2021) hari ini.

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, masyarakat bisa mengakses situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id dan membuat akun disana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pembukaan Gelombang 12 ini yang menandai dimulainya Program Kartu Prakerja tahun 2021.

Airlangga mengatakan, Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” kata Airlangga saat membuka Program Kartu Prakerja, dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.

Pada Program Kartu Prakerja di tahun 2021 ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk Semester I.

Baca juga: Airlangga Hartarto Rilis Capaian Program Kartu Prakerja 2020

Baca juga: Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Airlangga: Bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional

Adapun skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 ini yakni,

  • Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000,00
  • Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000,00 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000,00 selama 4 bulan.
  • Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 setiap survei.
Berita Rekomendasi

Total kuota pada semester I sebanyak 2,7 juta orang dan setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang.

Saat ini, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Lantas, kapan peserta bisa mendapatkan insentif?

Mengutip situs resmi Prakerja, insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Ketika peserta lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, maka peserta akan menerima insentif Pelatihan jika:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
  • Perlu diketahui, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sedangkan untik insentif survei akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12 Dapat Insentif Rp 3,55 Juta, Tertarik?

Cara Mendaftar Akun Kartu Prakerja

Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:

1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Setelah memiliki akun Kartu Prakerja, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.

Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.

Baca juga: Begini Perkiraan Dampak Insentif Pajak 0 Persen Kendaraan Terhadap Penjualan Mobil Bekas

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

Sebagai informasi, terdapat beberapa syarat bagi para calon peserta Kartu Prakerja, di antaranya:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas