Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Asabri
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Satu di antaranya Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Dengan pemeriksaan ini, Tan Kian diketahui telah diperiksa sebanyak dua kali.
Dia sebelumnya diperiksa pada 10 Februari 2021.
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kejagung Kirim Tim Penyidik ke Kalimantan
Lima saksi lainnya adalah HPR (Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama), AAH (Direktur PT Sugih Energy), AI (Direktur Misae Asset Securities), AA (Direktur MNC Securities), dan RMOYN (Direktur Mandiri Sekuritas).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya.
Baca juga: KPK Terima Titipan Tahanan Kasus Asabri dari Kejagung
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, Tan Kian diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokro Saputro.
Dia diperiksa sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property.
"TK itu terkait dengan beberapa aliran uang yang dari Bentjok ya. Sedang kita teliti itu apakah ini termasuk pencucian uang atau tidak," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan delapan orang tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Pihak Swasta Jimmy Sutopo
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.