Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Protes Pengurusnya Jadi Tersangka Kasus ITE

 Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW Protes Pengurusnya Jadi Tersangka Kasus ITE
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya.

Hal ini berkaitan soal Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis yang memperkarakan kasus ITE terhadap Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro.

"Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa," kata Neta dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kapolri: Kita Masih Belum Seragam soal UU ITE

Jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, dikatakan Neta, bagaimana pula dengan jenderal jenderal lain.

"IPW menekankan hal ini mengingat Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan akan memeriksa serta menjadikan tersangka, Joseph Erwiantoro, dengan tuduhan melanggar UU ITE. Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan," katanya.

"Padahal Kapolri Sigit sudah berkali kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi," lanjut Neta

Bahkan, dikatakan Neta, Kapolri menekankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum UU ITE harus dikedepankan  seperti dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

Berita Rekomendasi

"Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah," katanya.

Sebab itu, IPW sangat menyayangkan Direskrimsus Polda Metro Jaya yang mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus dan menetapkan Joseph Erwiantoro sebagai tersangka.

"Kami menilai tindakan itu bukan hanya teledor dan ceroboh, tapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri. Ini sebuah preseden. Jika seorang Kombes dibiarkan membangkang, bukan mustahil para jenderal akan ikut ikutan membangkang pada Kapolri. Untuk itu, Kapolri perlu bertindak tegas agar kebijakannya punya wibawa," pungkas Neta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas