Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Sebut Pemberdayaan Desa Bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar

Pemberdayaaan masyarakat desa, menurut Aris, adalah bagian dari pengembangan soft skills dan hard skills mahasiswa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendikbud Sebut Pemberdayaan Desa Bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar
Kemendikud RI
Kebijakan Merdeka Belajar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Aris Junaidi mengatakan pengembangan masyarakat desa di era industri 4.0 merupakan implementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Pemberdayaaan masyarakat desa, menurut Aris, adalah bagian dari pengembangan soft skills dan hard skills mahasiswa.

“Ini merupakan bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yaitu kebijakan desa yaitu pemberdayaan desa atau membangun desa, ini sangat penting sekali dan mempunyai tujuan yang sangat baik untuk mahasiswa," ujar Aris melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2/2020).

Baca juga: Sekjen Kemendikbud Ajak Sinergikan Klub Literasi Sekolah dengan Kampus Mengajar

Menurut Aris, mahasiswa harus memiliki rasa peduli mahasiswa dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Langkah ini dilakukan agar terbangun desa binaan yang aktif, mandiri, berwirausaha, dan sejahtera.

Aris mengatakan pembelajaran perguruan tinggi harus mampu mengembangkan soft skills dan hard skills mahasiswa.

Selain itu juga harus mampu membangkitkan, menumbuhkan, dan mengembangkan kedua dimensi keterampilan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Soft skills mahasiswa dapat dikembangkan melalui berbagai program, salah satunya melalui program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa," ucap Aris.

Kemendikbud menyelenggarakan Program Holistik Pemberdayaan dan Pembinaan Desa (PHP2D) Tahun 2021. Dalam program itu, mahasiswa diberikan kesempatan untuk terjun membangun desa.

Pengusul PHP2D adalah kelompok mahasiswa aktif program sarjana berbagai disiplin yang tergabung di dalam organisasi kemahasiswaan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas