KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim
KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim selama 30 hari ke depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim selama 30 hari ke depan.
"Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung selama 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Abdul Rozaq merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021.
"Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini, " kata Ali.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.