KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Samosir
Pasalnya, menurut mereka, karena pengajuan permohonan sengketa tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.
Pasalnya, menurut mereka, karena pengajuan permohonan sengketa tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
KPU selaku termohon mencatat, permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomo urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.
Baca juga: PKB Dukung Revisi UU Pemilu Tapi Jadwal Pilkada Tetap Tahun 2024
"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku," kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.
Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2. "Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar," kata Hadiningtyas.
Baca juga: Apresiasi MK, AnandaMu Siapkan Bukti Baru Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarmasin
"Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," imbuh Hadiningtyas.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan salah satu pasangan calon (paslon) pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) akibat terlambat 6 menit saat mengajukan gugatan.
Paslon yang mengajukan gugatan tersebut dari Partai NasDem. Keputusan MK ini membuat pihak NasDem pun meradang.
Ketua DPW Partai NasDem Sumut Iskandar ST kepada Kompas.com mengatakan, di Tapsel mereka mengusung Muhammad Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap.
Gugatan paslon ditolak dalam putusan sela pada 17 Februari 2021 dengan alasan melewati tenggang waktu pengajuan gugatan.
"Terlambatnya itu enam menit, seharusnya berakhir pada 17 Desember pukul 00.00. Waktu itu kita loading masih pukul 23.30, tapi namanya proses teknologi sehingga tercatat diterima MK pukul 24.06 WIB," kata Iskandar, Selasa (23/2/2021).
Anehnya, menurut Iskandar, untuk gugatan Kabupaten Samosir, majelis hakim yang sama di panel persidangan dan waktu yang sama memutuskan mengabulkan gugatan.
Sebagian berita tayang di Kompas.com: Gara-gara Terlambat 6 Menit, Gugatan Sengketa Pilkada Tapanuli Selatan Ditolak MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.