TB Hasanuddin: Menjual Senjata Kepada Separatis Termasuk Pengkhianatan Pada Negara
kasus jual beli senjata gelap kepada kaum separatis adalah salah satu bentuk penghianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai kasus jual beli senjata gelap kepada kaum separatis adalah salah satu bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga merasa miris lantaran melibatkan oknum TNI dan polisi.
"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk penghianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI-Polri," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).
Menurut politikus PDI Perjuangan (PDP) itu, baik TNI atau Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung.
"Kasus ini menurut hemat saya jadi pembelajaran, bahwa para perwira dan komandan ini tak boleh lengah mengawasi anak buahnya agar tak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana," ucapnya.
Hasanuddin juga menyoroti lalu lintas perdagangan gelap senjata harus dieliminir oleh negara.
Satu di antara caranya adalah dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di perbatasan.
"Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama warisan konflik. Misalnya pasca konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oleh oknum petugas keamanan," ujarnya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Jual Senjata kepada KKB di Papua, Terancam Dipecat dan Dapat Hukuman Mati
Kasus jual-beli senjata api (senpi) ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) cukup membuat geger lantaran melibatkan oknum TNI dan polisi.
Kasus ini terungkap usai Polres Bintuni, Polda Papua Barat, mendeteksi adanya keterlibatan salah satu oknum TNI.
Setelah diselidiki, satuan Intel Kodam Pattimura menangkap Praka MS. Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku.
Selain TNI, ternyata kasus jual-beli senpi ini melibatkan oknum dari kepolisian.
Dua oknum Polri yakni SHP alias S dan J diduga menjual senjata ke KKB berasal dari Polres Ambon.
Keduanya kini telah ditangkap dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.