Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kajian UU ITE Dinilai akan Berat Sebelah, Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen

Tim kajian UU ITE dinilai akan berat sebelah, Koalisi Masyarakat Sipil minta Pemerintah libatkan lembaga independen di dalamnya,Selasa (23/2/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Tim Kajian UU ITE Dinilai akan Berat Sebelah, Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. - Tim kajian UU ITE dinilai berat sebelah, Koalisi Masyarakat Sipil minta Pemerintah libatkan lembaga independen di dalamnya,Selasa (23/2/2021). 

Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Sekretaris Tim Pelaksana dijabat Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya).

Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua, mengoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Keempat memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat.

Kelima, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah. 

Berita Rekomendasi

Tim Pelaksana terdiri dari dua Sub Tim. 

Sub Tim I yang selanjutnya disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. 

Sub Tim I diketuai Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan Sekretaris dijabat Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Sub Tim II yang selanjutnya disebut Tim Telaah Substansi UU ITE melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi. 

Sub Tim II diketuai Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Sekretaris dijabat Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia).

Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan. 

Tim Kajian UU ITE tersebut bertugas mulai hari ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas