Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: UU ITE Bisa Diubah Jika Ditemukan Substansi Berwatak Pasal Karet

Mahfud MD mengatakan hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial, ekonomi hingga hukum itu sendiri.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: UU ITE Bisa Diubah Jika Ditemukan Substansi Berwatak Pasal Karet
YouTube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa diubah jika nantinya Tim Kajian UU ITE yang dibentuk pemerintah menemukan substansi yang berwatak pasal karet dalam UU tersebut.

Mahfud MD mengatakan hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial, ekonomi hingga hukum itu sendiri.

Karena itu, Mahfud MD mengajak masyarakat tidak alergi terhadap perubahan karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

Baca juga: Ahmad Sahroni : Peringatan Virtual Police bagi Pelanggar UU ITE Jadi Pendekatan Baru Humanisme

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis (25/2/2021).

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah akan Undang Pelapor, Terlapor, Hingga MA untuk Minta Masukan

Ia menyampaikan pemerintah juga tengah mengkaji UU tersebut mencakup dua hal.

Berita Rekomendasi

Pertama supaya dibuat kriteria implementatif agar bisa diterapkan secara adil.

Kedua menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu,” kata Mahfud.

Diskusi daring tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh Pers antara lain, Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Jokowi: Kalau UU ITE Tidak Beri Rasa Keadilan Saya Minta DPR Revisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini.

Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Jokowi mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum

Revisi UU ITE tersebut kata presiden terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir.
Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.

" UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.

Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga.

Tujuannya agar ruang digital di Indoensia sehat dan beretika.

"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," katanya.

Sebelumnya banyaknya laporan polisi terkait orang-orang yang bersebrangan dengan pemerintah mendapatkan sorotan sejumlah pihak.

Salah satunya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur Beserta Wakil Gubernur Kaltara dan Sulut

Jusuf Kalla mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi.

"Presiden mengumumkan, silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" kata Jusuf Kalla dalam acara diskusi virtual yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (12/2/2021) dikutip dari Kompas Tv.

Hal tersebut, kata Jusuf Kalla (JK), harus diupayakan agar kritik terhadap pemerintah tidak berujung pada pemanggilan oleh kepolisian.

Menurut JK, kritik sangat diperlukan dalam pelaksanaan sebuah demokrasi.

"Harus ada check and balance. Ada kritik dalam pelaksanaannya," katanya.

Di acara diskusi virtual bertema "Mimbar Demokrasi Kebangsaan" ini, JK juga mengingatkan kepada PKS sebagai partai oposisi untuk melakukan kritik kepada pemerintah.

Karena keberadaan oposisi penting untuk menjaga kelangsungan demokrasi.

"PKS sebagai partai yang berdiri sebagai oposisi tentu mempunyai suatu kewajiban untuk melaksanakan kritik itu. Agar terjadi balancing, dan agar terjadi kontrol di pemerintah."

"Tanpa adanya kontrol, pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik," tutur JK.

Baca juga: Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet

Diingatkan JK, indeks demokrasi di Indonesia saat ini dinilai menurun menurut The Economist Intelligence Unit (EIU).

"Tentu ini bukan demokrasinya yang menurun, tapi apa yang kita lakukan dalam demokrasi itu," ujarnya.

Menurutnya, ada hal-hal obyektif yang tidak sesuai dengan dasar-dasar demokrasi.

Dalam demokrasi, warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Masalah utama dalam demokrasi itu disebabkan oleh mahalnya demokrasi itu sendiri.

Sehingga demokrasi tidak berjalan dengan baik.

"Untuk menjadi anggota DPR saja butuh berapa? Menjadi bupati dan calon pun butuh biaya. Karena demokrasi mahal. Maka kemudian menimbulkan kebutuhan untuk pengembalian investasi."

"Di situlah terjadinya menurunnya demokrasi. Kalau demokrasi menurun, maka korupsi juga naik. Itulah yang terjadi," kata JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas