Pemerintah Diminta Tak Lengah Terhadap Ancaman Terorisme di Era Pandemi : Tak Berarti Teroris Tiarap
Pandemi Covid-19 diminta tak membuat pemerintah lantas abai atau lengah dalam mewaspadai ancaman terorisme.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 diminta tak membuat pemerintah lantas abai atau lengah dalam mewaspadai ancaman terorisme.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto. Hery mengatakan era pandemi bukan berarti teroris tidak bergerak.
“Era pandemi bukan berarti mereka (teroris) tiarap,” ujar Hery, dalam diskusi daring 'Pemberantasan Ekstremisme-Terorisme Pasca Perpres 7/2021', Kamis (25/2/2021).
Di era pandemi ini, Hery justru meminta pemerintah menyiapkan segala kemungkinan akan teroris yang sedang mempersiapkan diri.
Baca juga: Ini Tiga Terduga Teroris yang Diamankan Densus 88 di Kalbar
Menurutnya antisipasi serangan teror tetap harus dilakukan bersamaan dengan memantau sel-sel tidur di Tanah Air.
“Kita tidak boleh lengah karena ancaman sekecil apapun,” jelas Hery.
Lebih lanjut, Hery mensyukuri ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: BNPT: 1.250 WNI Pergi ke Irak dan Suriah Ikut Kelompok Terorisme, Ada yang Tewas dan Ditahan
Dia menilai beleid itu dapat menunjang kesiapan dan kesiagaan pemerintah dalam mencegah aksi dari para teroris.
Meski demikian, Hery menegaskan bukan hanya pemerintah yang tetap waspada. Masyarakat juga diminta untuk terus awas dan terlibat dalam mengantisipasi dan memutus pergerakan teroris.
"Apalagi, masyarakat juga punya peran sebagai pengawas jika merujuk ke Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut. Jadi ini (mencegah terorisme) tugas kita semua,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.