Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Barang Bukti dari Rumah Ihsan Yunus, MAKI: OTT Sudah 2 Bulan, Emang Dapat Apa?

MAKI menilai seharusnya penggeledahan dilakukan sesegera mungkin seusai pengungkapan kasus bansos Covid-19 ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Ada Barang Bukti dari Rumah Ihsan Yunus, MAKI: OTT Sudah 2 Bulan, Emang Dapat Apa?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Rumah politikus PDIP Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, digeledah KPK, Rabu (24/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan giat geledah yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus merupakan hal yang sia-sia.

Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, jarak antara giat geledah dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 sudah cukup lama, yakni sekira dua bulan lebih.

"Lah geledahnya sudah dua bulan dari kejadian (OTT, red) emang dapat apa? Agak sulit untuk dapat barang bukti, diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat," kata Boyamin lewat pesan singkat, Kamis (25/2/2021).




Sebagaimana diketahui, dalam kasus bansos ini tim penyidik KPK melakukan OTT pada Sabtu (5/12/2020).

Sementara penggeledahan di kediaman Ihsan digelar Rabu (24/2/2021).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

MAKI menilai seharusnya penggeledahan dilakukan sesegera mungkin seusai pengungkapan kasus bansos Covid-19 ini.

Dia mengibaratkan penggeledahan itu sebagai perang.

Baca juga: Tanggapi MAKI, KPK Bantah Penyidikan Kasus Suap Bansos Covid-19 Terhenti

BERITA TERKAIT

"Penggeledahan, jadi mestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan barang bukti sudah hilang semua," kata Boyamin.

"Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak. Jika perlu malam hari atau menjelang pagi," imbuhnya.

Ihsan Yunus.
Ihsan Yunus. (Tribunnews.com/Achmad Rafiq)

Terkait gugatan praperadilan karena KPK tak kunjung memeriksa Ihsan Yunus, MAKI tetap melanjutkan gugatan. 

Boyamin ingin membuktikan dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus tersebut.

"(Gugatan praperadilan) masih tetap lanjut, karena masih ada yang kurang, yaitu terkait 20 izin penggeledahan belum semuanya dilakukan," kata dia.

Diwartakan sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ihsan Yunus yang berada di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).

Akan tetapi, menurut penuturan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara dari kediaman anggota Komisi II DPR itu.

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas