Bripka CS dalam Kondisi Mabuk Saat Tembaki Anggota TNI dan 2 Warga Sipil di Kafe Cengkareng
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa terjadi Kamis pagi pukul 04.00 WIB di daerah Cengkareng Barat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan oknum polisi berinisial Bripka CS sedang mabuk saat melakukan aksi koboi di kafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Diketahui akibat aksi koboi oknum polisi tersebut seorang anggota TNI Angkatan Darat dan dua warga sipil tewas akibat luka tembak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa terjadi Kamis pagi pukul 04.00 WIB di daerah Cengkareng Barat.
"Ada tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban luka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021) siang.
Pertama korbannya berinisial S yang merupakan anggota TNI.
Baca juga: Soal Penembakan di Cengkareng, Kompolnas Minta Polri Periksa Jasmani dan Rohani Anggotanya
Kemudian yang kedua berinisial FSS pegawai kafe dan M pegawai kafe.
"Korban luka saudara H juga pegawai kafe, sekarang masih dirawat di rumah sakit," ujar Yusri.
Ia menyatakan untuk korban meninggal yang dibawa ke RS Polri akan diambil pihak keluarga setelah proses pemulasaran di RS Polri Kramatjati selesai.
"Konologis kejadian, sekitar pukul 2 dini hari Kamis, Bripka CS memang datang ke sana ke TKP yang merupakan kafe," kata Yusri.
Baca juga: Tim Inafis Amankan Botol Minuman Keras Dari Kafe Lokasi Aksi Koboi Oknum Polisi di Cengkareng
Di sana katanya Bripka CS melakukan kegiatan minum-minuman keras bersama beberapa rekannya.
"Lalu sekitar pukul 4 pagi, karena kafe akan tutup, pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka Bripka CS dengan pegawai kafe tersebut. Dengan kondisi mabuk, tersangka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang, dimana 3 meninggal di tempat dan satu luka-luka," katanya.
Menurut Yusri pihaknya masih mendalami semuanya kasus ini.
"Jadi kita mengharapkan teman-teman media bersabar," katanya.
Baca juga: Respons Pangdam Jaya Sikapi Kasus Penembakan yang Tewaskan Satu TNI dan 2 Warga Sipil di Cengkareng
Sementara itu, menyikapi peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri, Bripka CS hingga menewaskan satu orang anggota TNI AD dan dua warga sipil, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan sejumlah pesan agar kejadian tersebut tidak menganggu situasi keamanan Ibukota dan sinergi TNI-Polri yang sudah terjalin.
Pesan itu disampaikan melalui Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
"Ada beberapa pesan yang disampaikan Pangdam Jaya selaku Komandan Garnisun Tetap Ibukota. Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan mauoun penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,," kata Herwin.
"Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran dibawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan Ibukota," tambahnya.
Kedua, lanjut Herwin, Pangdam Jaya menyampaikan bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya.
"Untuk mengurangj tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi TNI Angkatan Darat khususnya," kata Erwin.
"Ini yang disampaikan ke rekan-rekan baik Prajurit TNI di lapangan agar tidak terjadi suatu dinamika yang terprovokasi, kami tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri," kata Herwin.
Baca juga: Tiga Korban Tewas Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Bripka CS akan dilakukan secara maraton.
"Agar berkas perkaranya segerq selesai dan proses hukumnya cepat," kata Yusri.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memohon maaf ke semua pihak yang dirugikan atas perilaku brutal yang dilakukan anggotanya Bripka CS, di RM Kafe, Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Dimana Bripka CS menembak mati satu anggota TNI dan dua warga sipil.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memproses hukum secara pidana Bripka CS yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia di Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Dimana salah satu korban meninggal adalah anggota TNI aktif.
Selain itu, Irjen Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis
"Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Menurut Fadil berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban meninggal adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.
"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.
Kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban.
"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.
Kepada pelaku kata Fadil, pagi ini juga sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP.
"Sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," katanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penyidik Polda Metro Pastikan Bripka CS Mabuk Miras saat Menembak Anggota TNI dan Dua Warga Sipil