Kompolnas Desak Bripka Cs Dijerat dengan Pasal Berlapis
Kompolnas mengharapkan Polri dapat menyelidiki lebih dalam mengenai peristiwa penembakan tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mendesak anggota Polsek Kalideres Bripka CS dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penembakan yang berujung tewasnya 3 orang di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Kompolnas, kata Poengky, sangat menyesalkan terjadinya penembakan oknum polisi yang mengakibatkan hilangnya nyawa 3 orang dan melukai 1 orang.
Kompolnas juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban.
Baca juga: Pilu, Istri Korban Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng, Hamil Muda Suami Meninggal
Atas dasar itu, dia mengharapkan Polri dapat menyelidiki lebih dalam mengenai peristiwa penembakan tersebut.
Khususnya apakah pelaku dalam pengaruh minuman keras atau narkoba saat menembak korbannya.
"Kami juga berharap ditelusuri penyalahgunaan senjata apinya. Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ungkapnya.
Selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kata Poengky, Bripka CS juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api.
Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras atau narkoba, maka pelaku dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba.
"Kompolnas juga berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala. Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," tukasnya.