Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Uang Suap Benur ke Perusahaan Edhy Prabowo

KPK sempat mendalami aliran uang dari para eksportir yang digunakan Edhy untuk pembangunan rumah miliknya melalui saksi bernama Noer Syamsi Zakaria

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Dalami Aliran Uang Suap Benur ke Perusahaan Edhy Prabowo
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap benih bening lobster atau benur ke perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal ini didalami penyidik KPK dari keterangan saksi bernama Ikhwan Amiruddin yang diperiksa pada Kamis (25/2/2021).

"Didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Sebelumnya, KPK sempat mendalami aliran uang dari para eksportir yang digunakan Edhy untuk pembangunan rumah miliknya melalui saksi bernama Noer Syamsi Zakaria.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.

Baca juga: Pembelian Jam Tangan Mewah Istri Edhy Prabowo di Amerika Didalami KPK

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tiga Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat 

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas