Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Menduga Uang Eks Mensos Juliari Batubara Mengalir ke Sejumlah Pihak di Daerah

KPK menduga uang mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengalir ke sejumlah pihak di daerah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Menduga Uang Eks Mensos Juliari Batubara Mengalir ke Sejumlah Pihak di Daerah
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengalir ke sejumlah pihak di daerah.

Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.

Dugaan ini didalami dari Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, yang juga politikus PDIP, saat diperiksa oleh tim penyidik KPK, Kamis (25/2/2021).

"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) ke beberapa pihak di daerah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Ali mengatakan, keterangan Munawir telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim penyidik.

"Dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca juga: Juliari Minta Rp 10 Ribu Per Paket Bansos, Harry dan Ardian Didakwa Suap Mantan Mensos itu Rp 1,28 M

Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas