Polri Minta Masyarakat Aktif Laporkan Anggotanya yang Mabuk ke Propam
Polri meminta masyarakat berperan aktif melaporkan anggota Polri yang mengkonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta masyarakat berperan aktif melaporkan anggota Polri yang mengkonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.
Nantinya, laporan tersebut bisa didaftarkan ke Propam Polri.
Hal itu untuk menindaklanjuti terkait peristiwa penembakan personel Polsek Kalideres Bripka CS terhadap 4 orang usai mabuk di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Mekanismenya melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Nantinya, kata Rusdi, laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Irwasum dan Propam Polri. Jika terbukti melanggar, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas.
"Ada mekanisme pengawasan internal Polri yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tandasnya.
Baca juga: Selama Beroperasi RM Cafe tidak Pernah Mendapat Izin dari RW dan Warga Setempat
Diberitakan sebelumnya, kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.
Propam Polri pun akan mulai mengevaluasi larangan personel untuk masuk ke tempat hiburan malam.
Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.
Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.
Sebagai informasi, Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya juga tengah menggulirkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS. Pencopotan itu nantinya akan melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.