Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Dibuka Bulan April, Dibutuhkan 189 Ribu Formasi
Seleksi CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka pada bulan April 2021, 189.000 formasi untuk tahun ini
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran dan formasi penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada Bulan April 2021.
Rencananya bulan depan pemerintah bakal menetapkan formasi CPNS 2021, setelah itu formasi yang sudah disusun tersebut akan mulai diumumkan pada April 2021.
Pengumuman formasi dan pendaftaran CPNS 2021 tersebut akan berbarengan dengan informasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Nantinya, pendaftaran CPNS 2021 hingga mengunggah berkas bisa dilakukan via online lewat Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).
Dikutip dari Kompas.com, tes CPNS 2021 akan dimulai pada bulan Juni.
"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi ( tes CPNS 2021). Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, dan bulan April hingga Mei 2021, dibuka proses pendaftaran CPNS 2021," terang Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Pemerintah telah menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah total sekitar 1,3 juta.
Rinciannya kebutuhan 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kemendikbud, khusus untuk pemerintah daerah (pemda).
Jadi CPNS Lebih lanjut, untuk formasi di luar guru, yakni sebanyak 189.000 formasi.
Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, lalu 119.000 formasi CPNS 2021 untuk jabatan teknis termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk instansi pemerintah pusat, dibutuhkan sekitar 83.000 formasi.
Ini terdiri dari 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan di instansi pemerintahan dalam penerimaan CPNS 2021.
"Untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan," jelas Teguh.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.
Sebagaimana rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 hingga mengunggah berkas bisa dilakukan via online lewat Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( SSCN).
Sistem rekrutmen CPNS 2021 juga sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan menggunakan bantuan metode Computer Assisted Test (CAT).
Soal ujian CPNS biasnaya berupa soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.
Jika lolos 3 kali jumlah formasi dan melewati passing grade sesuai ketentuan penerimaan CPNS 2021 maka peserta bisa masuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tes SKB sendiri berbeda-beda untuk setiap instansi pemerintah. Beberapa materi SKB meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Untuk pengumuman kelulusan masing-masing tahapan bisa dilihat di laman SSCN maupun web resmi masing-masing instansi pemerintah.
Barulah jika dinyatakan lolos, maka peserta pendaftaran CPNS 2021 sesuai dengan formasi CPNS 2021 bisa melakukan pemberkasan untuk pengajian NIP di BKN.
Sebelumnya, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PAN RB Andi Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses validasi pemerimaan CPNS tahun 2021.
"Saat ini kami masih dalam tahapan validasi proses penerimaan CPNS/PPPK untuk formasi tahun 2021," kata Andi saat dihubungi Tribunnews.
Terkait waktu pembukaan pendaftaran, Andi menyebut, akan dibuka mulai pertengahan bulan Maret 2021.
"Diperkirakan pertengahan bulan Maret 2021 akan ada pengumuman lebih lanjut mengenai proses penerimaan CPNS/PPPK formasi tahun 2021," ucapnya.
Baca juga: PGRI: Ketiadaan Rekrutmen CPNS Bagi Guru Honorer Adalah Kebijakan Diskriminatif
Baca juga: Contoh-contoh Soal CPNS 2021 Beserta Kunci Jawaban, Pelajari dengan Baik Agar Lolos Ujian
Mengenai jumlah formasi yang dibuka, Andi mengatakan, diperkiraan untuk rekrutmen guru PPPK akan dibuka sebanyak 500 ribu.
"Terdapat usulan formasi sebesar sekitar 500.000 yang tersebar di lebih dari 420 pemprov/pemkab/pemkot di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut telah menyetujui rencana kebutuhan ASN dalam tes CPNS 2021.
"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya (formasi CPNS 2021), dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran ( penerimaan CPNS 2021), dan Juni mulai dilakukan seleksi," ujar Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Adaptasi di Masa Pandemi Covid-19, LAN Terbitkan Aturan Latsar CPNS Secara Daring
Baca juga: Bocoran Contoh Soal-soal CPNS 2021, Pelajari dengan Benar Agar Lolos Tahun Ini
Saat ini Kementerian PAN-RB masih menunggu pertimbangan teknis berikutnya, yakni pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Jika prosesnya lancar, pendaftaran CPNS 2021 bisa dibuka per April 2021.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS 2021). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," kata Teguh.
"Untuk formasi CPNS 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata dia lagi.
Seleksi ASN akan terbagi menjadi dua posisi.
Antara lain adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
"Secara total tahun 2021 pemerintah telah menentukan kebutuhan ASN sejumlah sekitar 1.300.000," terang Teguh.
Angka penerimaan CPNS 2021 tersebut terdiri dari berbagai formasi.
Antara lain pada tahun 2021, pemerintah akan merekrut 1 juta guru PPPK sesuai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perekrutan 1 juta guru tersebut akan mengisi formasi Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain guru, Pemda juga akan membuka 70.000 jabatan fungsional PPPK dan 119.000 CPNS jabatan teknis yang diperlukan termasuk tenaga kesehatan.
Sementara formasi CPNS 2021 untuk pemerintah pusat ditetapkan sebanyak 83.000 orang.
Teguh menyebut, formasi tersebut terbagi untuk PPPK dan CPNS masing-masing 50 persen.
"Rincian angka detailnya akan diumumkan kemudian," jelas Teguh.
Buka Banyak Rekrutmen
Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pada CPNS 2021 akan banyak kementerian/lembaga yang tidak menerima CPNS baru.
"Banyak kementerian yang menyepakati 2021 tidak merekrut CPNS baru."
"Kementerian PANRB untuk 2021 dan banyak kementerian lain tidak banyak merekrut CPNS baru," jelas dia ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI beberapa waktu lalu.
Tjahjo mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah.
Menurut dia, bila di suatu kementerian banyak PNS telah memasuki masa pensiun, tidak serta merta jumlah pendafataran CPNS 2021 akan menyesuaikan jumlah pensiunan.
"Termasuk yang pensiun 100, menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25 hingga 50 dengan inovasi-inovasi baru," ujar dia.
Baca juga: PGRI: Ketiadaan Rekrutmen CPNS Bagi Guru Honorer Adalah Kebijakan Diskriminatif
Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan hitung-hitungan terkait kebutuhan jumlah CPNS tahun ini.
Berdasarkan hitungan data yang masih dinamis, kebutuhan dalam penerimaan CPNS 2021 saat ini sebanyak 4,2 juta dengan 1,6 juta tenaga administrasi.
"Ini akan dijabat oleh Kementerian, Kemendikbud, dan Kemendagri, termasuk tenaga guru ada 1 juta, ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan, dan juga tenaga penyuluh," ujar dia.
Tjahjo pun mengatakan, susutnya kebutuhan pegawai negeri sipil atau PNS juga menyesuaikan dengan perubahan pola kerja dengan tatanan normal baru pada tes CPNS 2021.
Baca juga: Menko PMK Minta CPNS Beri Kinerja Memuaskan untuk Masyarakat
Pasalnya, pandemi Covid-19 ternyata membuat pola kerja di rumah dan di kantor secara bergantian menjadi mungkin untuk dilakukan.
"Prinsipnya sesuai kebutuhan K/L, instasi, maupun pemerintah daerah, bukan keinginan yang selama ini ada. Sehingga membengkak.
Termasuk mencermati pergerakan, perkembangan, dan dinamika selama 2020 adanya pandemi Covid-19 ini yang ada kebijakan kerja kedinasan di rumah dan kantor," ujar dia.
(Tribunnews.com/Gigih) (Kompas.com/Muhammad Idris)