Ketua Dewas KPK Belum Tahu Penyebab Meninggalnya Artidjo Alkostar
Semasa hidupnya, Artidjo memang dikenal sebagai hakim yang tidak mentolerir terkait tindak pidana kasus korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Ia menyatakan baru mendengar kabar tersebut beberapa menit lalu.
"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen (pejabat negara)," kata Tumpak kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor, Meninggal Dunia Siang Tadi
Namun begitu, pihaknya masih belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut.
Dia hanya bilang mendapatkan kabar tersebut dari Sekjen KPK.
"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," tukasnya.
Diketahui, Artidjo meninggal dunia di usia 72 tahun.
Sebelum menjadi anggota dewas KPK pada 2019, dia telah terlebih dahulu pensiun sebagai mantan hakim agung pada 22 Mei 2018 lalu.
Semasa hidupnya, Artidjo memang dikenal sebagai hakim yang tidak mentolerir terkait tindak pidana kasus korupsi.
Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu kerap memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi.