Aplikasi e-Dumas Milik Polri Diapresiasi Komisi III DPR: Ini Inovasi Cemerlang
Polri telah meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-dumas yang diperuntukkan pada masyarakat untuk membuat laporan langsung
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-dumas yang diperuntukkan pada masyarakat untuk membuat laporan langsung secara online.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, aplikasi Dumas merupakan inovasi yang cemerlang dan akan makin mengedepankan transparansi polisi dalam menindak berbagai kasus.
"Aplikasi e-Dumas ini merupakan inovasi yang cemerlang katena bisa memudahkan masyarkat untuk menyampaikan laporannya terkait kinerja Polri. Peluncuran aplikasi ini juga menunjukkan kesigapan Polri dalam mengikuti perkembangan teknologi dan semangatnya untuk terus mengedepankan transparansi," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Sahroni berharap agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk mengakses aplikasi Dumas jika ada berbagai keluhan atau masukan yang perlu disampaikan terkait institusi kepolisian.
"Sekarang aplikasinya sudah ada, warga juga diminta agar tidak ragu dalam melakukan pelaporan di Dumas. Peran serta masyarakat ini juga tentunya akan membantu kepolisian dalam meningkatkan pelayanannya ke masyarakat," ujar Sahroni.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi untuk Terima Komplain dari Masyarakat
Diberitakan sebelumnya, Polri optimistis aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) efektif membantu memudahkan pelaporan masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan dumas presisi menjadi wujud transparansi. Khususnya untuk menampung komplain dari masyarakat.
"E-dumas menjadi bagian tranparansi polri dan handling komplain masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja polri dan anggota polri," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.