Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotma Sitompul Belum Serahkan 'Fee Lawyer' dari Tersangka Korupsi Bansos ke KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa uang 'fee lawyer' tersebut belum diserahkan oleh Hotma ke KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hotma Sitompul Belum Serahkan 'Fee Lawyer' dari Tersangka Korupsi Bansos ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Hotma Sitompul usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,Jumat (19/2/2021). KPK memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyelisik soal 'fee lawyer' yang diberikan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Adi Wahyono ke pengacara kondang Hotma Sitompul.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa uang 'fee lawyer' tersebut belum diserahkan oleh Hotma ke KPK.

"Sejauh ini belum ada," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Sebelumnya, KPK mendalami sumber 'fee lawyer' yang diterima Hotma Sitompul dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono.

Diketahui KPK sempat memanggil Hotma Sitompul sebagai saksi beberapa waktu lalu. Hotma pun dicecar soal pembayaran 'fee lawyer'.

"Terkait sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada keterangan saksi-saksi lain," kata Ali.

Baca juga: Fee Lawyer Hotma Sitompul dari Tersangka Korupsi Bansos Ditelusuri KPK

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Berita Rekomendasi

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas