Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN: Perpres Miras Harus Dikaji Serius karena Mudaratnya Pasti Lebih Banyak

Daulay berpandangan pasal-pasal tersebut sangat berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PAN: Perpres Miras Harus Dikaji Serius karena Mudaratnya Pasti Lebih Banyak
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah segera mengkaji dan mereview Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasalnya di dalam perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

Daulay berpandangan pasal-pasal tersebut sangat berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).

"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," imbuhnya.

Saleh turut mempertanyakan ketika investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, apakah nantinya miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain.

Baca juga: Perpres Miras, Legislator PAN: Pemerintah Lebih Pilih Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat

Baca juga: Pimpinan MPR Tolak Perpres Investasi Miras: Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras

BERITA TERKAIT

Sementara sekarang dimana belum ada aturan khusus mengenai hal ini, perdagangan miras sudah sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, kata dia, tentu akan lebih merajalela lagi.

"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," ungkapnya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu lantas mengungkap bahwa ada fakta jika mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Sebab miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.

Menurutnya para peminum miras sering melakukan tindak kriminal di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali.

Lebih lanjut, Saleh tidak setuju jika alasan ditekennya Perpres ini untuk mendatangkan devisa.

Dia pun meminta pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut.

Tak hanya itu, Saleh juga meminta pemerintah membandingkan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas