Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Minuman Berakohol Bisa Buka Lapangan Pekerjaan 

Meski Perpres dapat membuka lapangan kerja dan investasi, Aldrin berharap aturan itu hanya sebatas di empat provinsi tersebut dan tidak melebar.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perpres Minuman Berakohol Bisa Buka Lapangan Pekerjaan 
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol di sejumlah provinsi.

Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. 

Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.

"Kalau seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan papua kan budaya sudah seperti itu. Jadi silakan saja jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membukan lapangan kerja," kata Aldrin saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Aldrin menegaskan, meski Perpres itu dapat membuka lapangan kerja dan investasi, dia berharap aturan itu hanya sebatas di empat provinsi tersebut dan tidak melebar ke daerah lain. 

Baca juga: PKS Tolak Perpres Investasi Industri Miras: Dengan Dalih Apapun Perpres ini Sangat Meresahkan

Baca juga: Pimpinan MPR Tolak Perpres Investasi Miras: Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras

"Jangan ekpansi ke daerah lain, karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun kedepan, malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah ini kita tidak setuju," kata Aldrin. 

BERITA TERKAIT

Aldrin juga menilai, aturan soal miras itu dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia.

Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.

"Ini kita tidak bicara haram dan halalnya ya. Jadi silakan saja dan harus bermanfaat bagi masyarakat sekitar terutama bagi empat provinsi itu yang potensi pariwisatanya tinggi," kata Aldrin. 

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. 

Ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras itu tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas