Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 13 akan dibuka pada 2 atau 3 Maret 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 13 akan dibuka pada 2 atau 3 Maret 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 13 akan dibuka pada 2 atau 3 Maret 2021.

Hal itu disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

"Gelombang 13 kita harapkan Selasa atau Rabu sudah bisa dibuka," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, Senin (1/3/2021).

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang belum lolos, bisa mengikuti gelombang 13.

Sembari menunggu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 13, simak syarat dan cara mendaftar berdasarkan gelombang sebelumnya.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:

Cara Buat Akun

Berita Rekomendasi

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Baca juga: CARA KLAIM Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021: Login stimulus.pln.co.id atau Buka PLN Mobile

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Halaman website Kartu Prakerja.
Halaman website Kartu Prakerja. (Tangkapan layar www.prakerja.go.id)

Ikut Seleksi Gelombang

Pilih Gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.

Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Jika belum lolos, bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.

Berikut skema Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021, yang Tribunnews.com kutip dari www.ekon.go.id:

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

2. Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

4. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Penyebab di Jakarta Belum Cair

Syarat Peserta

1. Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

4. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas TV/Gading Persada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas