Perpres Investasi Miras Dicabut, PP Muhammadiyah: Sikap Politik Positif dan Terbuka Atas Kritik
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi atas political-will Presiden Joko Widodo dengan mencabut Perpres nomor 10/2021 terkait investasi soal
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi atas political-will Presiden Joko Widodo dengan mencabut Perpres nomor 10/2021 terkait investasi soal minuman keras beralkohol.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan langkah yang diambil telah menjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Haedar dalam laman resmi PP Muhammdiyah pada Selasa (2/3/2021).
Pemerintah, kata Haedar, tentu memahami masalah miras, bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, namun juga dapat merusak mental dan moral bangsa.
“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” kata Haedar.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Masyarakat Diminta Hentikan Perdebatan di Medsos
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.