Wardaniman Berbagi Tips Menjadi Corporate Lawyer Sukses
Wardaniman menguraikan secara komprehensif, lugas dan tertata dengan baik mengenai ruang lingkup dan cara kerja pengacara perusahaan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum sekaligus pendiri WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, mengingatkan seorang corporate lawyer harus memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial klien, memberikan advise hukum kepada para BOD (Board of Direktor) terkait setiap kebijakan perusahaan yang akan diambil baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Selain itu, katanya, seorang corporate lawyer juga harus memastikan semua aktivitas divisi internal perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya membantu divisi HRD untuk membuat kontrak karyawan, membantu divisi sales dalam membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain.
Baca juga: Bamsoet Sosialisasikan Empat Pilar kepada Dewan Pengacara Nasional Indonesia
Demikian pernyataan ini disampaikan Wardiman dalam webinar tentang “Mengenal Profesi Corporate Lawyer”, akhir pekan lalu. Kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha khusus di bidang hukum transaksi bisnis.
Peserta webinar tersebut diatas berasal dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas, advokat, akademisi, dan para praktisi hukum lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wardaniman menguraikan secara komprehensif, lugas dan tertata dengan baik mengenai ruang lingkup dan cara kerja pengacara perusahaan serta membagikan pengalamannya selama menangani puluhan klien-klien tetap perusahaan, di antaranya Panasonic (MSI) dan PT Sicepat Ekspres Indonesia.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak para peserta untuk mempersiapkan diri menjadi professional di bidang corporate lawyer dengan memegang teguh sikap integritas dan profesionalisme karena profesi ini sangat menjanjikan dalam dunia pengacara.
Wardaniman Larosa mengingatkan kepada para peserta webinar untuk lebih peka dan teliti serta dituntut untuk mempelajari setiap regulasi berkaitan dengan core bisnis dari setiap perusahaan untuk memudahkan mereka dalam memberikan layanan jasa hukum kepada Klien perusahaan.
Acara Webinar ini dipandu oleh moderator Okto Halawa, S.H sekaligus Founder dari Hukumku.Id dan Holand Yurist Tobing, SH. sebagai perwakilan dari WLP Law Firm.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.