Perpres Investasi Minuman Keras
Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras: Yusril Minta Ada Perpres Baru, Ada Peran Wapres
Presiden Jokowi akhirnya mencabut aturan mengenai investasi industri miras yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan mengenai investasi industri miras yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres yang terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021) dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Pencabutan dilakukan setelah aturan investasi industri miras ini menuai pro dan kontra.
Pencabutan aturan mengenai investasi industri miras oleh Presiden Jokowi ini menunai tanggapan beragam pihak.
Berikut rangkumannya:
1. Istana Janjikan Tindaklanjut
Juru Bicara Presiden, Fadroel Rachman mengatakan, yang dicabut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanya aturan soal investasi industri miras.
Dengan demikian, aturan lainnya dalam Perpres tersebut tidak dicabut.
"Bahwa yang dicabut itu adalah lampiran. Sekali lagi lampiran perpres, khususnya yang terkait dengan pembukaan baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol," ujar Fadjroel dalam ruang percakapan bertajuk "Saya Nyatakan Dicabut" melalui aplikasi Clubhouse, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengamat Politik: Pencabutan Perpres Miras Menunjukan Sikap Demokratis Presiden Jokowi
Perihal tindak lanjut dari pernyataan Jokowi, Fadroel menyatakan belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.