Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Polri Buat Laporan Polisi Untuk Cari Bukti Dugaan Unlawful Killing Kasus Kematian 6 Laskar FPI
Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Selasa (2/3/2021).
Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Polri Gelar Perkara Bareng Kejaksaan Agung Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.
Untuk kasus ini, Polri akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Soal Kasus Tewasnya Laskar FPI, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit pada Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.